JAKARTA, SUARADEWAN.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan bermuatan pornografi, imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya (Polda Metro Jaya) pun akhirnya mengajukan red notce kepada pihak Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, namun dikembalikan lagi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan menjelaskan, pengembalian berkas tersebut lantaran kasus dugaan pornografi yang membelit Rizieq tidak masuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.
Meski begitu, Iriawan mengaku tak kehabisan cara untuk memulangkan Rizieq. Polisi, diakui Iriawan telah menyiapkan alternatif lain yang dimiliki kepolisian untuk memulangkan Rizieq.
Salah satunya adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Rizieq ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jika paspor dicabut, imigrasi kemudian akan mengeluarkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan membuat Rizieq mau tidak mau kembali ke Indonesia.
Selain itu, polisi juga masih memiliki cara untuk memulangkan Rizieq dengan menerbitkan blue notice.
Blue notice sendiri akan lebih bersifat seperti pemberitahuan kepada negara bersangkutan terkait peristiwa yang dilakukan orang yang dicari ini. “Jadi yang ada hubungan bilateral,” sebut Iriawan.
Polisi juga masih bisa mempertimbangkan untuk melakukan kerja sama police to policedengan pihak kepolisian Arab Saudi. Namun, kerja sama seperti ini hanya terkait pertukaran informasi.
Sementara, jika dilakukan upaya ekstradisi, hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Luar Negeri.
Iriawan belum memastikan langkah apa yang akan diambil dan kapan akan dilakukan. Iriawan mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih memiliki waktu untuk melakukan hal ini. (dd)