
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dugaan kasus korupsi E-KTP yang menjerat mantan pejabat pembuat komitmen elektronik KTP (E-KTP) Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman Gusman, diduga juga melibatkan sejumlah nama dari anggota DPR RI.
Terkait hal itu, wakil ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno berpendapat, partainya akan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya berharap Komisi anti rasuah itu bisa bekerja sebaik mungkin, objektif, cermat, dan professional tanpa pandang bulu.
“Sudah masuk ranah hukum, jadi biarlah proses hukum yang berjalan,” kata politikus partai Banteng ini di Jakarta, Minggu (5/3).
Sebagaimana diketahui, sidang perdana kasus korupsi E-KTP ini akan digelar pada 9 Maret 2017. Baik Sugiharto maupun Irman Gusman, keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, semoga tidak ada kekacauan politik yang terjadi di tanah air akibat penyelidikan kasus korupsi E-KTP ini.
“Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali,” ungkap Agus. (ZA)