
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah masalah dan pelanggaran dalam pelaksanaan pilgub DKI Jakarta ditemukan oleh Bawaslu DKI. Masalah dan Pelanggaran yang ditemukan masih diinventarisasi dan dikategorisasikan terlebih dahulu apakah termasuk dalam pelanggaran biasa atau dalam pelanggaran pidana.
“Kita lagi rekapitulasi di beberapa wilayah di DKI Jakarta yang diduga ada problem. Masih belum dilakukan semua panwas, tapi ada laporan sementara,” ucap Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, saat dihubungi, Rabu (15/2/2017).
Menurut Mimah kategori permasalahan yang banyak ditemukan di lapangan adalah tentang calon pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena berbagai masalah. Seperti ada calon pemilih yang tidak bisa memilih karena surat suara habis atau tidak membawa C6 atau surat pemberitahuan memilih di TPS.
“Kita identifikasi berdasarkan masalahnya, misalnya masih ada pemilih di 2-3 TPS yang tidak mendapatkan surat suara sehingga mereka surat suaranya habis sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Disamping permasalahan dan kendala tekhnis diatas, ditemukan pula beberapa masalah yang ditemukan bias masuk dalam kategori pelanggaran pidana yaitu adanya pemilih yang menggunakan C6 orang lain. Hal itu terjadi di Johar Baru, Jakarta Pusat. Serta temuan pemilih tambahan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara habis.
“Pemilih yang menggunakan C6 orang lain di Johar Baru sudah diamankan,” ujar Mimah.
“Pemilih tambahan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena surat suara habis di TPS 17 Penjaringan, di TPS 49 Kelapa Gading Barat sekitar 50 orang sudah melapor kepada Panwas Jakut. TPS 33 Kemayoran, pemilih DPTb tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena waktu pemungutan suara berakhir,” kata Mimah. (SD)