Ini Peran Andi Narogong dalam Korupsi e-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberrantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah menyimak dengan baik fakta persidangan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Irman.

“Tersangka AA diduga memiliki peran aktif dalam pengadaan barang dan jasa proyek KTP elektronik,” kata Alexander di Jakarta, Jumat (24/3).

Andi diketahui berperan aktif melakukan pertemuan dan membagi-bagikan uang pada para terdakwa dan sejumlah anggota DPR RI dari unsur Badan Anggaran (Banggar) serta pihak lain dari Kemendagri. Mereka saat itu membahas tentang penganggaran proyek e-KTP yang bernilai triliunan rupiah tersebut. Andi juga diketahui sebagai pihak yang mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.

“Yang bersangkutan terkait dengan aliran dana pada sejumlah pihak pada unsur Banggar dan pejabat kemendagri,” ungkap Alexander.

Alexander menambahkan, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui negara mengalami kerugian akibat korupsi e-KTP ini sebesar Rp. 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sejumlah Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya itu. Andi kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke UU 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90