JAKARTA, SUARADEWAN.com – Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menemui para terpidana kasus korupsi di dalam lapas untuk meminta keterangan terkait proses penyidikan yang pernah dilakukan KPK.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Febry Diansyah mengakui pihaknya tidak khawatir dan mempersilahkan jika tindakan tersebut dirasa perlu.
“Kalau menurut Pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan Pansus, silakan saja,” ujar Fberi, di Jakarta, Senin (3/7/17).
Menurut Febri, para koruptor yang saat ini sedang menjalani proses hukuman di dalam Lapas sebelumnya sudah melalui prose hukum di Pengadilan.
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan KPK sudah terbukti karena pengadilan sudah menjatuhkan vonis bersalah.
“Dengan demikian yang bersangkutan dijatuhi vonis bersalah. Itu artinya, semua proses sebenarnya sudah selesai,” jelas Febri.
Pansus hak angket KPK rencanya akan memberangkata dua rombongan untuk menemui para koruptor di dua Lapas berbeda.
Untuk koruptor yang di Sukamiskin Bandung, rombongan akan dipimpin langsung oleh Ketua pansus angket, Agun Gunandjar Sudarsa. Sedangkan rombongam ke Pondok Bambu dipimpin oleh Wakil ketua pansus, Risa Mariska. (dd)