Inilah Modus Curang Pilkada, Berikut Ancaman Pidananya

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Putaran kedua pada 19 April 2017 mendatang. Tinggal menghitung hari, masyarakat diminta waspada pada segala bentuk kecurangan pada pelaksanaan pilkada DKI Jakarta.

Berikut kami sampaikan modus kecurangan yang bisa saja terjadi saat pelaksanaan pilkada nanti serta ancaman hukumannya jika terbukti melakukan kecurangan.

1. Makelar Suara

  • Pelaku atau makelar membeli surat undangan pemilih yang datang ke TPS
  • Pelaku menggiring pemilih ke TPS tertentu yang telah dikondisikan
  • Adanya persekongkolan antara makelar calon tertentu dengan petugas PPS, KPPS, PPK, KPU Kota dan/ KPUD

Ancaman pidana: Penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Milyar

2. Pengerahan Pemilih Siluman

Terdapat pemilih dadakan yang tidak dikenal warga sekitar. Ancaman pidana: penjara 12 tahun dan denda Rp. 144.000.000

3. Pemaksaan Majikan pada Pekerja

Majikan memaksa pekerja seperti pembantu rumah tangga untuk memilih paslon tertentu. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000.

4. Mengarahkan pilihan lansia dan penyandang disabilitas

Berpura-pura membantu Lansia dan penyandang disabilitas dengan mengarahkan pilihan ke paslon tertentu. Ancaman pidana: Penjara 2 tahun dan denda Rp. 24.000.000

5. Mencoblos lebih dari 1 kali

Melakukan pencoblosan suara di beberapa TPS berbeda dengan ‘modal’ KTP dan suket saja. Ancaman Pidana: Penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000.

6. Intimidasi Preman

Pengerahan preman untuk memaksakan untuk memilih atau mengawal pemilih tak dikenal/ tanpa kelengkapan suket/ KK. Ancaman pidana: penjara 3 tahun dan denda RP. 36.000.000

7. Intimidasi Birokrasi ke RT/ RW

Ancaman pemecatan RT/RW oleh lurah untuk memaksa mendukung calon tertentu. Ancaman pidana: Penjara 3 tahun dan denda Rp. 36.000.000.

8. Penambahan DPT

Pemilih siluman dan DPTB putaran pertama, disahkan masuk dalam DPT putaran kedua. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000.

9. Memanfaatkan DPT Bermasalah

Kecurangan biasanya dilakukan dengan menggelembungkan (mark up) jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT sehingga muncul pemilih-pemilih fiktif yang suaranya ikut dihitung. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000

10. TPS Siluman

TPS tambahan yang dibuat di wilayah yang sulit terpantau public, seperti di rusun, apartemen, atau perumahan mewah. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000

11. “Serangan Fajar”

Pembagian uang atau barang kepada para pemilih menjelang dibukanya TPS-TPS di hari H. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 MIlyar

12. Pencekalan Pemilih Sah

Pemilih dipersulit untuk menggunakan hak suara dengan alasan persyaratan. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000

13. Pemanfaatan C6 tak bertuan

Formulir C6 yang tidak ada pemilihnya, dimanfaatkan untuk digunakan oleh pemilih siluman. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000

14. Tukar ‘sobekan’ dengan uang

Pemilih mengambil sedikit bagian kecil dari hasil lubang yang dicoblos untuk nantinya ditukarkan dengan uang. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Milyar

15. Penutupan TPS sebelum waktunya

TPS ditutup panitia sebelum waktunya untuk mencegah pemilih. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000

16. Panitia/ Saksi terima suap

Indikasinya panitia/ saksi sengaja melalaikan tigas dan mengabaikan aturan, serta tidak teliti pada proses pemilihan dan penghitungan hasil suara. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 milyar

17. Pencoblosan kertas suara tak terpakai

Kerta suara yang tak terpakai yang sesuai dengan jumlah DPT, digunakan untuk memilih oknum di TPS. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 72.000.000

18. Manipulasi hasil suara

Hasil suara dengan sengaja diubah untuk memenangkan paslon tertentu. Ancaman pidana: penjara 6 tahun dan denda Rp. 144.000.000

19. Program Tour Luar Kota menjelang Hari H

Makelar suara menawarkan tour luar kota gratis kepada para calon pemilih menjelang hari H sehingga para calon pemilih tersebut kehilangan kesempatan memilih.

Ancaman pidana: penjara 2 tahun dan denda Rp. 24.000.000.

(diolah dari berbagai sumber) (SD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90