Sosmed  

Inisiasi Petisi, Alumni Harvard University: Ahok Tidak Menista Islam

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Alumni Harvard University di Indonesia menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak menista agama Islam ataupun menghina para ulama.

Pernyataan tersebut ditegaskan dalam petisi yang diinisiasi oleh sebanyak 26 alumni Harvard bertajuk “Ahok Tidak Menista Agama; Catatan Sederhana untuk Majelis Hakim Sidang Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

“Dalam tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) jelas bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP, sehingga oleh JPU pasal penistaan agama itupun akhirnya TIDAK digunakan,” demikian bunyi poin pertama dalam petisi mereka.

Mereka menuntut, hakim mesti jeli dalam memutuskan berdasarkan pada hukum dan fakta peradilan, bukan karena intimidasi massa. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan karenanya selayaknya supresmasi hukum ditegakkan.

“Ruang pengadilan adalah tempat di mana seharusnya kebenaran dan keadilan berdiri, dan bukan sekedar menjadi ruang justifikasi dan legitimasi atas mobokrasi,” lanjutnya.

Apa yang mereka kehendaki adalah jalannya proses peradilan yang baik yang harus berpegang teguh pada rasa keadilan dan tidak menyimpang dari filosofi/tujuan yang sesungguhnya. Karenanya mereka pun berharap agar majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“…seadil-adilnya berdasarkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, hati nurani serta keyakinan majelis hakim, agar dari persidangan ini dapat lahir satu putusan pengadilan yang tepat dan terhormat dalam sejarah putusan pengadilan di Indonesia sehingga dapat menjadi preseden yang baik untuk kasus serupa,” terangnya kembali.

Petisi ini sendiri pertama kali dirilis pada 1 Mei melalui situs www.ahoktidakmenistaagama.com. Lantaran antusiaisme masyarakat yang kian tinggi memberi respons dan dukungan, maka petisi itupun dialihkan ke situs www.change.org.

Dan sampai berita ini diturunkan, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 25.420 pendukung. Butuh sebanyak 9.580 tanda tangan lagi untuk mencapai target sebesar 35.000. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90