DPR RI  

IPC Sangsi DPR Mampu Rampungkan 169 RUU Menjadi UU

Jakarta, Suaradewan.com – Indonesian Parliamentary Center (IPC) mencatat setidaknya ada sekitar 169 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang perlu diselesaikan para wakil rakyat di Senayan dari tahun 2017 sampai dengan 2019. Namun, IPC sanksi DPR bisa merampungkan sesuai target yang ditetapkan karena beberapa hal.

Perlu untuk diketahui bahwa, masa efektif untuk legislasi selama 2017 sampai 2019 hanya 152 hari kerja, Hal tersebut disampaikan peneliti IPC Ahmad Hanafi dalam diskusi bertema “Evaluasi Prolegnas 2016 dan Proyeksi Legislasi 2017” di Media Center Nusantara III di Gedung DPR RI, Selasa (24/1/2017).

Hari legislasi itu ditetapkan hanya 2 hari dalam satu pekan, jadi dalam 1 bulan hanya ada 8 hari legislasi.

“Masa bakti DPR periode ini tersisa Januari 2017 sampai dengan September 2019, nah dalam kurung 2017 dan 2018 ada lima kali masa reses, sedangkan pada 2019 hanya empat kali masa reses,” kata Hanafi.

Olehnya sangat wajar untuk dipertanyakan, bagaimana menyelesaikan 169 RUU itu dalam 152 hari. berkaca pada kemampuan legislasi pada periode sebelumnya, maka target prolegnas 2014-2019 tidak akan tercapai.

“Ini menunjukkan bahwa perencanaan prolegnas jangka menangah ini, terkesan kurang matang, terpadu, dan sistematis,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, IPC juga mencatat ada sejumlah RUU yang secara materi muatan kurang tepat atau tidak perlu diatur dengan UU jika mengacu pada pasal 10 ayat 1 huruf e UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Karena itu perlu dipastikan kelayakan materi muatan UU, kebutuhan akan UU baru dan alternative peraturan perundang-undangan lain,” ujar Hanafi.

Dia menambahkan, bahwa, tidak seluruh persoalan diselesaikan dengan UU sehingga jumlah RUU dalam setiap prolegnas jangka menengah menjadi sedemikian banyak. Disamping itu, dari hasil temuan IPC ada sejumlah RUU yang secara subtansial sangat potensial untuk disatukan dalam UU.

“Olehnya IPC meminta DPR perlu serius memperhatikan konsep solusi yang kelak dituangkan dalam sebuah RUU,” pungkasnya. (Sulastika Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90