Istana Tanggapi Rencana Uji Materil Perppu Ormas oleh HTI

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, berencana untuk mengajukan judicial review atau gugatan uji materil atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Yusril bersama HTI dan sejumlah ormas lain akan mendaftarkan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/7) nanti untuk membatalkan pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ormas.

“Kami akan sampaikan gugatan ke MK pada Senin mendatang untuk membatalkan pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ormas, tidak hanya secara administratif tapi juga mencabut status badan hukum dan pembubaran,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Terkait hal itu, pihak Istana mengatakan permohonan uji materil itu adalah hak konstiusional yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, sehingga mereka boleh saja melakukannya.

“Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapapun,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).

Namun menurut Pramono, Pemerintah yakin bahwa peneribitan Perpu tentang Ormas tersebut sudah tepat. Pasalnya, perppu itu dibentuk sudah melalui pengkajian dan pertimbangan yang matang oleh Pemerintah, serta melibatkan semua stakeholder termasuk Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu,” tandas Pramono. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90