TANGSEL, SUARADEWAN.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sukarya, menuntut agar Organisasi Kemasyarakatan Dan Kepemudaan (OKP) Ganespa, segera melakukan permintaan maaf dengan jangka waktu 1 x 24 jam.
Tuntutan tersebut bermula, saat diketahui terdapat ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) Facebook, yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota OKP Ganespa. Ujaran tersebut menurutnya tertulis di akun Facebook bernama Dodi Dodi Harianto bersama Nurhafizkholiz, yang diunggah pada tanggal 22 Maret 2018 pukul 15.44 WIB serta pukul 22 Maret 2018 pukul 22.09 WIB.
Selain itu, yang membuat Sukarya meradang, disalah satu kolom komentar yang ditulis oleh akun Blues Rakyat, nampak menghina titel akademik Sukarya SAg yang disalah artikan menjadi “Sialan Anjing, Goblok,”.
“Di akun itu seolah-seolah saya dijadikan tersangka yang telah melakukan kesalahan besar. Sehingga wajib dibully dengan kata-kata kasar, kotor, cacian, makian yang tidak bermoral,” ujar Sukarya didepan sejumlah awak media di Lantai Tiga, Gedung IFA, Kecamatan Serpong, pada Senin (13/03/2018).
Pada sebelumnya, Kata Sukarya, mereka sudah datang bertemu dengannya. Ia pun telah mengarahkan sebagaimana aturan yang berlaku di DPRD, kaitannya dengan surat menyurat. Mereka pun sepakat untuk memperbaiki suratnya.
“Mereka pernah datang ke sini, saya terima dengan baik saya ajak ngopi ngerokok. Ketika itu dia bawa surat ditujukan ke Ketua Komisi IV, kok bilang dilecehkan tidak diterima. Padahal saya sudah bilang ini bagus, tapi salah,” katanya.
“Harusnya buat surat ke DPRD, nanti disampaikan ke meja pimpinan dan didisposisikan sesuai dengan mitra ketja yany dimaksud. Dia sepakat untuk diperbaiki, iya pak nanti kami perbaiki. Kenapa waktu demo di depan Kantor Pemkot berkembang, katanya kedatangan mereka diabaikan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun menuntu OKP Ganespa secara umum serta personil-personil didalamnya yang telah menyebarkan ujaran kebencian, untuk meminta maaf di media massa cetak lokal, media online, serta Medsos dalam waktu 1 x 24 jam. Jika dalam jangka waktu 1 x 24 jam tidak dilakukan permintaan maaf maka akan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak kepolisian, atas nama pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.
“Saya tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik dengan meminta maaf saya akan laporkan ke kepolisian. Barang bukti sudah ada, pokoknya saya tunggu dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” tutupnya. (FN)