JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam rangka menjaga stabilitas harga-harga pangan di bulan suci Ramadhan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan empat langkah penanganannya. Langkah ini juga sekaligus untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan-bahan pokok.
“Langkah pertama adalah penguatan regulasi,” terang Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih di Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Terkait itu, pihak Kemendag mengaku sudah mengeluarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku distribusi barang kebutuhan pokok.
“Aturan itu mewajibkan pelaku usaha distribusi bahan pokok untuk melaporkan distribusi dan stok barang pokok,” lanjutnya.
Selain itu, regulasi lainnya adalah Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
“Ada harga eceran tertinggi untuk minyak goreng kemasan sederhana, gula pasir dan daging untuk ritel modern,” tandasnya kembali.
Selanjutnya, ada juga Permendag Nomor 30 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur tentang ketentuan impor produk hortikultura, yang mengatur tata niaga impor bawang putih.
“Barang (bawang putih) bisa di-trace ke mana, tak boleh disimpan,” tambahnya.
Di samping langkah regulasi, Kemendag juga membangun komunikasi dan kerjasama dengan BUMN beserta para pelaku usaha dan penugasan untuk Bulog. Kerjasama serupa juga pernah diadakan bersama dengan Dinas Perdagangan Provinsi seluruh Indonesia yang membahas tentang barang kebutuhan pokok.
Langkah selanjutnya adalah pemantauan dan pengawasan dari eselon I Kementerian Perdagangan di seluruh Indonesia. Terdapat 165 pasar rakyat dan 10 pasar induk yang Kemendag pantau, yang dibantu oleh Badan Pusat Statistik untuk 173 pasar rakyat lainnya.
Dan yang terakhir adalah melakukan upaya khusus seperti penetrasi pasar ke pasar rakyat dan ritel modern.
“Misalnya seperti menginstruksikan para importir untuk melakukan operasi bawang putih ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, dan Pasar Osowilangun di Surabaya,” pungkasnya. (ms)