JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hari ini Basuki Tjahya Purnama alias Ahok menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu yang dinilai telah menodai agama.
Dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan itu disebutkan bahwa, terdakwa UU ITE Buni Yani juga ikut berperan dalam menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan JPU tersebut mengacu pada peran Buni Yani yang menyebarkan video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu dengan komentar yang tendensius, yang dikemudian hari video tersebut dijadikan dalih sejumlah pihak untuk menggelar aksi bela agama yang berjilid-jilid.
“Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan adanya unggahan dari orang yang bernama Buni Yani,” ujar ketua tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan, Kamis (20/4).
Ahok dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ia terbukti bersalah telah menodai agama dengan terpenuhinya rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. (ZA)