Jaksa Tuntut Amran Hl Mustary 9 Tahun Penjara

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Setelah akhir 2016 lalu Amran HI Mustary didakwa atas kasus dugaan suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari perusahaan rekanan bersama sejumlah anggota DPR Komisi V, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 22 Maret 2017 kembali membacakan tuntutan kepadanya.

Mantan Kepala Balai Perencanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hl Mustary dituntut hukuman penjara 9 tahun denga denda Rp 1 miliar subside enam bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Subari Kurniawan.

Jaksa mengatakan bahwa Amran terbukti bertemu dengan beberapa anggota Komisi V DPR, antara lain Damayanti Wisnu, Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin. Pertemuan tersebut sebagai upaya agar program aspirasi pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara masuk dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016, juga Amran berupaya agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan rekanan.

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Ko Seng alias Aseng, Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, dan Komisaris PT Papua Putra Mandir Henock Setiawan alias Rino di atas adalah perusahaan rekanan yang dimaksud.

Selain itu, Jaksa menyebut Amran terbukti menerima suap dalam upaya pengajuan program itu. Berikut rinciannya, dari Abdul Khoir sebesar Rp 7,275 miliar, Aseng sebesar Rp 4,98 miliar, Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta, dan Carlos sebesar Rp 600 juta.

Tak hanya menerima suap, jaksa meyebut Amran terbukti membagi-bagi uang yang diterimanya untuk kunjungan kerja Komisi V DPR, kampanye Bupati Halmahera, dan dana optimalisasi. Namun, meski uang sudah dibagikan, pidana tetap ditanggung Amran karena pembagian dilakukan setelah menerima uang.

Tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatan serta tidak mengembalikan seluruh hasil kejahatan, menjadi alasan pemberat pidana Amran.

“Hal-hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan,” kata jaksa.

Melalui tim kuasa hukumnya, Amran meminta waktu seminggu untuk menyusun dan menyiapkan nota pembelaan.

“Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi,” tuturnya menegaskan. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90