Jalani Sidang Perdana, Siti Fadillah Didakwa Dua Kejahatan Pidana Berbeda

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 yang melibatkan Siti Fadilah Supari kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2) . Mantan Menteri Kesehatan tersebut didakwa telah melakukan dua kejahatan pidana berbeda.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Jaksa Iskandar Marwanto membacakan tuntutan yang meyebut terdakwa telah melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Atas perbuatannnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 6,1 miliar. Menurut Jaksa, terdakwa meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melalui surat rekomendasi penunjukan langsung  yang ia terbitkan.

“Terdakwa seharusnya berkewajiban mencegah berbagai kebocoran uang negara serta menghindari penyalahgunaan wewenang,”

Siti juga didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya  untuk melolosakan revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90