JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), telah mengajukan kasus penangkapan Tokoh Agama dan empat aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), pada Selasa (4/4/2107).
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, aduan mereka diantaranya adalah seputar kriminalisasi ulama, penegakan hukum diskriminatif dan proses penangkapan yang tidak prosedural. Menurut mereka, terang Maneger, para aktivis ditahan tanpa diperlihatkan surat penahanan. Semuanya terjadi seperti modus menangkap terduga teroris.
“Tidak prosedural katanya, karena tidak memperlihatkan surat penangkapan, dan penangkapan selalu malam atau subuh menjelang aksi,” ucap Maneger, Jumat (7/4).
Namun, Maneger menduga bahwa aktivis ini akan terus menuntut dan melakukan perlawanan lantaran masih adanya sisa-sisa dendam. “Mereka tidak akan menyerah, dan akan melakukan perlawanan melalui gerakan masyarakat sipil dan tempat ibadah,” lanjut Maneger.
Lanjut, Maneger jika ini terus dibiarkan justru yang rugi adalah kita sebagai anak bangsa sendiri. Namun lain sisi, Maneger mengatakan publik telah membaca kalau Polri dan Presiden Jokowi terkesan anti-Islam.
“Ini tidak boleh terjadi, harus dicegah. Cara-cara seperti ini sangat membahayakan negara,” jelas Maneger.
Maneger juga berharap bahwa pemerintah bisa berpikir jernih terkait demo yang selama ini, terlebih aksi 313. Menurutnya demo itu adalah penyampaian aspirasi mereka sebagai warga negara. Manager juga mengatakan kalau memang polisi belum memilik barang bukti tuduhan makar, lebih baik aktivis ini dibebaskan.
“Negara harus hadir menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Yakni hak berkumpul, berpendapat, serta penegakkan hukum yang tidak diskrimastif.” kata Maneger.
Dengan adanya aduan tersebut, Maneger meresponnya dengan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita dukung kepolisian menuntaskan reformasi internal. Agar mereka betul-betul menjadi polisi negara, bukan polisi kekuasaan,” lanjut Maneger. (aw)