MANADO, SUARADEWAN.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) mengingatkan agar para peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua mereka dengan tidak buru-buru mencairkan atau terlalu dini melakukan penarikan pada saat sebelum usia pensiun tiba.
Hal ini seperti disampaikan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin disela aksinya turut melayani para peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Manado, Rabu (6/9) dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada awal September ini.
Akibatnya apabila mencairkan JHT pada usia muda maka akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya. Peserta yang langsung mencairkan JHT terlalu dini maka akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai dengan saat ini besarnya kurang lebih 2% di atas rata-rata bunga deposito.
“Jika peserta melakukan penarikan JHT sebelum memasuki usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya,” tutur Evi.
Evi menambahkan bahwa sepanjang tahun lalu, para peserta yang mencairkan JHT terlalu dini, apalagi untuk kepentingan konsumtif cukup banyak.
“Tahun lalu itu ada sekitar 2 juta peserta yang klaim JHT. Kalau angka per hari ini masih kami update, ” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan segala upaya yang terus dilakukan jajarannya, akan semakin banyak masyarakat yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan dengan segala program yang ada di dalamnya, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dinikmati masyarakat.
“Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsumtif saat ini, dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak dan tentu saja kesempatan untuk mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit di dapat apabila ditempatkan di tempat lain, seperti di perbankan misalnya”, ujarnya.
Menurutnya apabila sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan sebaiknya memang harus tetap ikut lagi sebagai peserta demi hari tua, seperti nama programnya JHT (Jaminan Hari Tua). “Apalagi iuran JHT itu penghasilan yang tidak kena pajak,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini, kata dia, jumlah kepesertaan secara nasional mencapai di atas sekitar 40 juta. Namun, dari jumlah tersebut yang aktif hanya sekitar 27 juta, dengan jumlah perusahaannya mencapai sekitar 400-500 ribuan.
“Kalau total aset dana jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2017 sekitar Rp275 triliun dengan imbal hasil sebesar 7,4% nett,” ujarnya. (FB)