PAPUABARAT, SUARADEWAN.com – Masa jabatan lima kepala daerah di Provinsi Papua Barat masuk dalam daftar 101 Kepala Daerah di seluruh Indonesia yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini. Sesuai UU No 10 Tahun 2016, kekosongan Lima Jabatan ini akan diselesaikan melalui mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah.
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Aheron menghimbau agar masyarakat Papua Barat tetap menjaga ketertiban, kedamaian dan keamanan menjelang berakhirnya masa jabatan ini. Pasalnya, mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat Papua Barat.
“Saya meminta seluruh rakyat Papua Barat agar kita sama-sama menjaga stabilitas keamanan yang ada di Papua Barat,” kata Maxsi, Rabu (2/2/2022)
Menurutnya, aspirasi sebagian warga Papua Barat agar jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat diperpanjang adalah hal wajar. Dengan catatan, penyampaian aspirasi tersebut dilakukan secara konstitusional.
Maxsi mengatakan aspirasi masyarakat tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah di Papua Barat sudah disampaikan kepada Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri.
“Pada kesempatan lalu MRPB sudah menyurati Mendagri terkait aspirasi perpanjangan jabatan tersebut baik gubernur maupun beberapa kepala daerah yang masa jabatan akan berakhir tahun ini,” katanya.
Selain bersandar pada UU Otonomi Khusus, aspirasi perpanjangan masa jabatan itu juga didasarkan pada situasi Kamtibmas di Papua Barat.
“Kami meminta kepada Mendagri walaupun itu bertabrakan dengan UU dan aturan, tetapi MRPB hanya sebatas mengajukan kepada Mendagri, entah mau terima atau tidak itu merupakan keputusan mereka, tapi yang jelas MRPB telah melayangkan surat,” imbuhnya.
Andai pun terpaksa harus melalui mekanisme penunjukan Plt, Maxsi berharap Plt yang nantinya akan ditunjuk adalah putra daerah yang tinggal di Papua Barat dan mengerti betul tentang situasi Papua Barat.
“Kalau nantinya tetap dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan UU yang berlaku hari ini, maka Plt yg harus menduduki jabatan ini adalah anak-anak Papua Barat sendiri yg ada di Papua Barat, jangan datangkan dari luar Papua Barat. Dengan waktu yaitu tidak sampai 2 tahun lebih, tetapi dengan jangka waktu 1 tahun diganti lagi dan seterusnya. Minimal seperti itu,” katanya. (aw/eb)