Jelang Idul Fitri, Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan Mercon

TANGSEL, SUARADEWAN.com – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) musnahkan sebanyak 10.720 botol minuman keras (miras) dan 111.250 petasan mercon di Halaman Polres Tangsel. Pemusnahan dengan menggunakan alat berat ini pun dihadiri oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, miras ini didapat dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengkonsumsi minuman tersebut. “Akibat mengkonsumsi miras, terdapat tindak pidana Pasal 170 KUHPidana pada (21/5) lalu, yakni perselisihan dengan pelaku GRF (26), FY (23), RH (26) dan AM (22) di Jalan Inpres Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang,” katanya, pada Rabu (06/6/2018).

Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti oleh Sat Reskrim Tangsel, (6/6)

Menurut AKBP Ferdy, para pelaku tersebut modusnya mengkonsumsi miras, hingga terjadi perselisihan. Adapun akibat lain yakni, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat.

“Dengan pelaku A (76) yang modusnya melukai korban karena tersinggung ditegur di RM Dapur Laras, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel (5/6) kemarin,” paparnya.

Di tempat yang sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menyampaikan rasa terimakasihnya atas kinerja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam membantu pihak Pemerintah Kota Tangsel. Apalagi menurut Airin, Tangsel sudah memiliki regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014  tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.

“Saya berharap tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tangsel, dan masyarakat juga bisa lebih mengerti dampak negatif miras bagi kesehatan dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90