Jelang Pilkada, 4 Potensi Tindakan Pelanggaran Ini Patut Diwaspadai

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memaparkan setidaknya ada empat potensi tindakan pelanggaran yang yang patut diwaspadai  menjelang  berlangsungnya Pilkada serentak 15 Februari 2017.

Pertama, menurut dia adalah kampanye negatif.  Umumnya kampanye negatif berbentuk ujaran atau ucapan-ucapan bernada intimidatif dan disebarkan lewat media sosial seperti  Faceobook, Twitter atau lewat pesan berantai SMS atau WA.

“Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu beserta jajarannya” ujar Masykurudin

Melibatkan semua pihak perlu dilakukan guna mengantisipasi dan meredam penyebaran kampanye, negatif, yang menurut dia sulit dilakukan jika hanya mengandalkan pihak berwajib.

“Instrumen pengawasan yang disediakan jelas tak cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak bekerja sama,” lanjutnya.

Kedua, soal ketepatan jumlah  logistik. KPU sebagai pihak penyelenggara harus memastikan jumlah logostik tetap, tidak kurang atau lebih. Hal penting mengingat sengketa pilkada biasanya muncul akibat adanya penggelembungan suara akibat kelebihan surat suara.

“Tepat jumlah berarti jangan sampai ada logistik yang mengalami kelebihan atau kekurangan karena jelas akan mengganggu proses pemungutan dan terdapat potensi penyalahgunaan,”

Kemudian yang ketiga adalah mengenai alat peraga kampanye calon yang masih terpampan di sejumlah tempat.  Kondisi ini menurut dia, semakin membuat masyarakat pemilih tidak nyaman. Selain itu, akan terjadi saling tuduh antar pendukung sehingga bisa memicu perselisihan.

Dan terakhir, praktek politik uang. Politik transaksional berbentuk iming-iming uang masih sering terjadi di setiap perhelaatan pemilihan umum. karena, lanjut Masykurudin, semakin tinggi tensi persaingan, praktik transaksional semakin kuat.

“Cara paling primitif dalam mempengaruhi pemilih adalah dengan cara memberi uang dan atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat” ujarnya.

Untuk itu, semua pihak baik calon, timses, penyelenggara dan masyarakat, harus mempunyai tanggung jawab masing-masing guna terciptanya pelaksaan pilkada yang berintegritas, berkualitas, aman dan nyaman. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90