Jemaah Ahmadiyah: Tulis ‘Islam’ di Kolom Agama KTP Kami

JAWA BARAT, SUARADEWAN.com – Juru Bicara dan Sekretaris Pers Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana meminta pada Dinas terkait agar mengisi ‘Islam’ pada kolom agama e-KTP bagi warga Ahmadiyah. Menurutnya, keyakinan atau agama warga Ahmadiyah adalah Islam sehingga harus tetap diisi Islam pada kolom tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa harus diterbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah di Desa Manislor, namun kolom agama dalam e-KTP tersebut harus dikosongkan karena Ahmadiyah bukan salah satu dari enam keyakinan resmi yang diakui Negara.

“Secara prinsip, perlu saya katakan bahwa enam agama itu harus tercantum dalam e-KTP. Untuk mereka yang memiliki kepercayaan berbeda, kolom agama bisa dikosongkan,” ujar Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/07).

Baca juga: E-KTP Tak Terbit, Warga Ahmadiyah Dipaksa Tandatangani Surat Pernyataan Masuk Islam

Dinas setempat sendiri telah mengajukan syarat agar warga Ahmadiyah dapat segera mendapat e-KTP. Syaratnya adalah setiap warga Ahmadiyah wajib mengucapkan syahadat dan menandatangani surat yang berisi pernyataan bahwa mereka pindah ke agama Islam.

Menurut Yendra komunitas Ahmadiyah di Manislor menolak menandatangani surat pernyataan syahadat dan menandatangani surat pernyataan tersebut, karena jemaah Ahmadiyah sudah beragama Islam. Selain itu, ketentuan yang diajukan tersebut tidak ada dalam syarat resmi penerbitan KTP elektronik.

“Kami meminta dicatat sesuai keyakinannya, yaitu agama Islam. Ini merupakan kewajiban pemerintah dan hak kami sebagai warga negara,” kata Yendra Budiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juli 2017.

Baca juga: Tak Pernah Hadir di Sidang Kolom Agama, Tim: DPR Hina Pengadilan

Yendri mengungkapkan warga Ahmadiyah akan menolak apabila kolom agama pada e-KTP tetap dikosongkan. Menurut Yendra, pemerintah wajib mencatatkan agama di kolom KTP elektronik sesuai keyakinan warga negaranya, dan mereka ingin Islam dicatatkan sebagai agama mereka di kolom KTP itu.

Jika dinas di Kabupaten Kuningan tetap tidak mau menerbitkan, maka pemerintah bisa menerbitkannya melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. “Secara peraturan memang diperbolehkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90