JK Sangkal Polisi Kriminalisasi Ulama

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penetapan tersangka pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dinilai sebagai rekayasa dan upaya untuk mengkriminalisasi ulama. Menaggapi hal itu, pihak Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Rizieq sudah dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dalam beberapa kesempatan, Kapolri Tito Karnavian secara tegas menyebut pihaknya sudah bekerja secara profesional.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus “chat mesum” semata-mata demi penegakan hukum. Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyangkal kriminalisasi terhadap ulama termasuk dalam kasus yang menjerat imam besar FPI tersebut.

JK menilai aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Karena itu saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi, (tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan,” tutur JK.

Hingga kini Rizieq dikabarkan masih berada di Arab Saudi dan tidak bersedia pulang ke tanah padahal dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi.

JK pun setiap berharap semua warga negara tunduk kewajiban hukumnya termasuk Rizieq. Ia berharap berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia.

“Saya yakin dia akan segera kembali untuk memenuhi kewajiban hukumnya di negeri ini. Pasti begitu,” pungkas Wapres. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90