SUARADEWAN.com – Menanggapi demonstrasi para kepala desa pada 16 Januari 2023 di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Presiden Jokowi menegaskan bahwa UU No. 6 Tahun 2014 sudah cukup tegas mengatur panjangnya masa jabatan kepala desa.
Hal tersebut Presiden Jokowi katakan saat menghadapi pertanyaan media ketika meninjau terusan Sungai Ciliwung pada 24/01/2023.
Namun Presiden Jokowi memberikan kesempatan bila para kepala desa ingin memperpanjang lagi masa jabatan mereka menjadi 9 tahun. Semula masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 3 periode. Aspirasi tersebut, kata Presiden, dapat diteruskan ke DPR.
Mengenai hal tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa masa jabatan 9 tahun adalah jalan tengah. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pembangunan desa.
“Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades,” kata Abdul Halim Iskandar.
Sedangkan, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengemukakan hal yang lain. Mereka mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa melebihi 6 tahun.
“Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021,” tutur ICW dalam sebuah laporan tertulis (27/01/2023).
Tren korupsi tingkat desa sudah dalam level mengkhawatirkan, ulas ICW lebih lanjut. ***