
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Presiden Joko Widodo pemerintah Indonesia mengedepankan proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait persoalan perubahan ketentuan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menurut Presiden, pemerintah mencari solusi agar kebijakn terkait Freeport bisa menguntungkan kedua belah pihak, Pemerintah Indonesia dan PT Freeport.
“Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis,” ujar Jokowi
Namun Presiden menegaskan akan mengambil sikap jika negosiasi menyangkut syarat-syarat yang diajukan pemerintah kepada PT Freeport.
“Namun, ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” tegas Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017).
Pada 10 Februari lalu, Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak Karya (KK) menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun pihak PT Freeport Indonesia keberatan atas perubahan status yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia. Keberatan ini dengan mengacu Pasal 21 yang ada dalam KK tentang Penyelesaian Sengketa.
Sampai saat ini, kemelut sengketa ini terus berlanjut dan belum menemukan titik temu. Kemungkinan penyelesaian masalah akan dibawa ke Mahkamah Arbitrase Internasional jika kedua belah tidak mencapai kesepakatan. (DD)