SUARADEWAN.com – Upaya pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga kini telah diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Saat ini RUU tersebut sedang dalam percepatan agar dapat segera disahkan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pentingnya UU sebagai dasar hukum yang jelas dalam perlindungan terhadap para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” tutur Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (25/01/2023).
Sebelumnya, pada 18/01/2023, dalam konferensi pers, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga dan mempercepat prosesnya.
“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” tutur Jokowi di hadapan para wartawan.
Presiden Jokowi mengungkapkan keprihatinannya tas RUU PPRT yang telah 19 tahun belum juga disahkan. Beliau juga memahami bahwa pekerja rumah tangga adalah yang paling rentan kehilangan hak-haknya.
Sedangkan jumlahnya di Indonesia tidak kurang dari 4 juta pekerja.***