Jokowi Tegaskan UU 2014: Masa Jabatan Kades Hanya 6 Tahun 3 Periode

Presiden Jokowi menegaskan bahwa UU tahun 2014 sudah cukup mengatur tentang masa jabatan kades. (Foto: setkab.go,id)

SUARADEWAN.com – Presiden Jokowi memberikan respon tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa pada saat memeriksa proyek terusan Sungai Ciliwung beberapa waktu lalu (24/01/2023).

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” tutur Presiden Jokowi.

Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa sepanjang 6 tahun dapat diperpanjang hingga tiga periode.

Perpanjangan hingga tiga periode sesuai dengan hasil pemilihan warga ini pun merupakan aspirasi dari para kepala desa.

Tetapi bila para kepala desa sekarang ingin memperpanjang masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun, Presiden Jokowi mempersilakan untuk menyampaikannya.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Presiden Jokowi.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” lanjut Presiden.

Sebelumnya, para kepala desa mengadakan demonstrasi pada 16 Januari 2023 di depan Gedung DPR. Mereka menyuarakan agar pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 diubah, dari masa jabatan kepala desa yang 6 tahun menjadi 9 tahun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90