JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/17)
Dalam sidang ke-20 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” sebut ketua tim JPU, Ali Mukartono membacakan surat tuntutan di persidangan.
Ali menyatakan pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu memliki unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
“oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” sambungnya. (DD)