Jubir KPK: Jangan Ganggu Kewenangan KPK

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang tengah digodok oleh Badan Keahlian DPR (BDK) akan melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah tersebut dalam mengungkap tindak pidana korupsi.

Jubir KPK, Febri Diansyah menilai, gencarnya sosialisasi revisi UU KPK yang dilakukan BKD akhir-akhir beririsan dengan upaya KPK mengungkap pihak-pihak di balik korupsi e-KTP yang diduga melibatkan sejumlah nama di lingkaran DPR.

KPK sebut, Febri secara tegas menolak revisi UU tersebut karena akan mempreteli kewenangan KPK. “Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu lagi sama semua pihak. Apalagi terkait dengan ini (persidangan e-KTP),” terang Jubir KPK tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/317).

Sejumlah kewenangan KPK seperti kewenangan menerbitkan SP3, pembatasan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan pengangkatan penyelidik dan penyidik menjadi sasaran revisi yang saat ini intens disosialisasikan oleh BDK di sejumlah tempat.

Menurutnya, kewenangan yang saat ini dimiliki KPK tidak perlu diganggu apalagi sampai harus direvisi. Karena sejauh ini KPK sudah cukup berhasil dalam mengungkap sejumlah kasu korupsi.

“Saya kira cukup UU yang ada saat ini. Kami berharap kerja yang dilakukan KPK menangani berbagai kasus korupsi termasuk e-KTP kemudian tidak ada upaya pelemahan KPK,” ujar Febri

Febri menjelaskan, salah satu keberhasilan KPK dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi karena memiliki kewenangan seperti kewenangan melakukan penyadapan. Namun jika kewenangan tersebut dihapus maka akan berdampak secara signifikan terhadap kinerja KPK.

“Misalnya penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan kalau penyadapan seperti itu tidak ada lagi OTT. Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?,” pungkasnya. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90