BALI, SUARADEWAN.com – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi menjadi tersangka di Polda Bali. Ia dijerat Pasal 28 UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, penetapan Munarman sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dengan alat bukti yang cukup, dan yang bersangkutan akan dipanggil kembali dalam minggu ini.
“Pemanggilan berikutnya sekitar 10 Februari, Munarman sebagai tersangka dan kami dari pihak tim penyidik akan memeriksa sebagaimana prosedurnya,” ujarnya di Denpasar, Selasa (7/2).
Sebelumnya juru bicara FPI tersebut sudah diperiksa pada 23 Januari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Ia dilaporkan oleh tokoh lintas agama di Bali karena dianggap menyebar fitnah terhadap petugas pengaman desa adat (pecalang) di Provinsi Bali. Dalam sebuah cuplikan video Munarman mengatakan bahwa pecalang melempari rumah dan melarang umat Muslim untuk shalat Jumat. (ZA)