Kader PDIP Sebut Vonis Ahok Tak Berdasar, Jokowi: Putusan Harus Diterima

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Vonis hakim untuk Ahok menuai banyak penolakan. Umumnya mereka menolak karena hakim dinilai telah mengeluarkan vonis 2 tahun yang tak berdasar. Dengan kata lain, hanya mendasarkan vonisnya pada kuatnya desakan massa.

“Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan. Hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan,” ujar politikus PDI Perjuangan Charles Honoris, Selasa (9/5/2017).

Itu bermula, imbuh Charles, karena keikutsertaan Ahok pada kompetisi Pilkada DKI Jakarta 2017. Pun ini menjadi bagian dari upaya mengintervensi putusan sekaligus mendegradasi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal itu, dari Papua, Presiden Jokowi menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang menolak, untuk tetap bisa menerima keputusan yang ada. Bahwa apapun keputusan hakim, tak boleh ada penolakan atasnya.

Himbauan ini juga disampaikan sekaligus untuk menyikapi langkah lanjutan dari pihak Ahok yang rencananya akan mengajukan banding setelah mendengarkan vonis dalam persidangan.

“Semua pihak agar bisa menerima vonis hakim, termasuk langkah yang akan dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk banding,” harap Jokowi.

Karena ini merupakan hasil dari mekanisme hukum, Jokowi berharap agar seruruh pihak dapat menghormatinya. Bahkan, Jokowi mengakui, pemerintah sendiri tak bisa memberi intervensi apa-apa terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. (ms/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90