JAKARTA, SUARADEWAN.com — Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi, Selasa (22/11).
“Pengajuan penyelesaian sengketa itu dilakukan karena pihaknya menduga ada sejumlah dugaan dan kecurangan sistematis dalam Pilkada Kalsel, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19,” kata kuasa hukum Denny, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (22/12).
Febri mengatakan lewat permohonan tersebut pihak paslon Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengharapkan MK dapat meluruskan proses Pilkada agar jauh dari kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau fasilitas daerah, dan intimidasi.
“Pada dasarnya selama penyelenggaraan Pilkada di Kalsel kemarin kami temukan sejumlah penyimpangan dan/ atau kecurangan yang seharusnya tidak terjadi (dan) dapat berakibat pada hasil perolehan suara di Pilkada,” ujar eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Diketahui untuk mendukung langkahnya ke MK, Denny-Difri menggalang donasi dengan meminta sumbangan Rp5.000 secara sukarela kepada masyarakat untuk mengongkosi gugatan sengketa Pilkada. Ia mengklaim gerakan ini jadi bagian dari pendidikan politik.
Pada Pilkada Kalsel, berdasarkan rekapitulasi akhir KPU pada 18 Desember lalu menyatakan Denny-Difri kalah dari pasangan calon petahana Sahbirin Noor-Muhidin.
KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen.
Perolehan suara kedua pasangan calon itu hanya selisih 8.127 suara. Artinya, selisih perolehan kedua pasangan calon tersebut tidak sampai 1 persen. Total surat suara sah sebanyak 1.695.517 suara. (cn)