JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial RE (60) berusaha menjebak Bupati terpilih Dirwan Mahmud. Ia terbukti melakukan rekayasa dan pemojokan bermodus narkotika karena diduga kecewa gara-gara pertarungan di Pilkada melawan Dirwan.
“Motifnya diduga RE merasa kecewa karena kalah persaingan dengan Dirwan dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati Bengkulu Selatan,” terang Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, Kamis (23/2/2017).
Seperti dibeberkan, ada upaya kasus pembelian dan penguasaan tanpa hak narkotika jenis sabu dan ekstasi yang awalnya dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Kendati BNN menemukan barang terlarang tersebut di ruang kerja Dirwan pada 10 Mei 2016 lalu, kini akhirnya terbongkar bahwa barang tersebut sengaja diletakkan untuk mengkriminalisasi Dirwan.
“BNN dan BNN Provinsi Bengkulu sudah mengamankan tujuh orang tersangka atas kasus rekayasa ini. Salah satu di antaranya adalah RE, mantan Bupati Bengkulu Selatan,” tandas Slamet.
Adapun enam orang lainnya, ungkap BNN, adalah HY (49) mantan Kabid Berantas Bengkulu, MU (39) wartawan salah satu media massa di Bengkulu, SA (40) anggota Polri BKO BNNP Bengkulu, DA (55) dan KD (38) PNS BNNP Bengkulu, serta RU (53) mantan Sekda Bupati Bengkulu Selatan yang kini menjabat sebagai Kepala DInas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
“Kasus ini terungkap bekerjsa sama dengan Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNN, dan BNNP Bengkulu. Kami melakukan gelar perkara di kantor pusat BNN, Cawang, Senin (20/2/2017),” lanjut Slamet.
Dari hasil gelar perkara tersebut, HY dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Lalu berdasar pemeriksaan para saksi dan tersangka, diperoleh bukti bahwa RE meminta bantuan kepada HY melalui MU untuk menjebak Dirwan dengan modus narkotika.
Adapun HT bersama dua rekannya, DA dan SA, diduga melakukan kesepakatan jahat dengan RE dan MU di kediaman RE. Pertemuan tersebut membicarakan soal teknis penjebakan atas Dirwan, terutama soal cara meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Dirwan.
Sementara KD diakui SA sebagai sumber narkotika ekstasi. Adapun narkotika jenis sabu didapatkan SA dari seorang bandar berinisial BO. Dan dalam proses penyidikan ini, BO masih dalam pengejaran petugas.
Dua jenis narkotika tersebut kemudian diletakkan oleh RU atas perintah dari RE di ruang kerja Dirwan. Setelah mendapat informasi bahwa jebakan telah siap, HY kemudian ditugaskan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Dirwan.
Dari kasus persekongkolan bermodus narkotika ini, BNN mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi warna biru, dua butir pil ekstasi warna merah, dan bukti transfer senilah Rp. 10 juta.
Ketujuh tersangka ini kemudian terancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ms)