
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Aksi saling lapor polisi yang dilakukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyo membuat polisi harus berhati-hati dalam menanganinya karena kedua laporan tersebut berhubungan dengan barang bukti dan peristiwa lainnya.
“Kita lihat penyelidikan bagaimana, karena ini berkaitan dengan barang bukti dan peristiwa lain,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jumat (17/2/17) di Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baik Antasari atau SBY, sama-sama membuat laporan ke polisi pada hari yang sama, yakni pada selasa 14 Februari 2017 lalu. Antasari terlebih dahulu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindakan pidana dengan Pasal 318 KUHP jo 417 KUHP jo 55.
Dalam kesempatan tersebut, Antasari mengeluarkan pernyatan yang menyebut sebagai aktor di balik kasus pembunuhan berencana yang telah menjerat dirinya.
Pernyataan Antasari kemudian ditanggapi SBY dengan menggelar konfrensi pers, pada malam harinya. SBY secara tegas membantah dan di waktu yang sama, SBY melayangkan laporan ke polisi dengan dakwaan pencemaran nama baik.
Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui pihaknya tengah penyilidikan terhadap dua laporan tersebut. “Intinya kita akan melakukan (penyelidikan). Dalam proses,” singkat Tito di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (17/2/2017). (DD)