JAKARTA, SUARADEWAN.com – Diusianya yang sudah genap 71 tahun, Kepolisian Republik Indonesia dalam perjalanannya melakukan penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan.
Belakangan, sebagian masyaarakat merasa kinerja Polri tidak proporsional sehingga muncul tuduhan upaya kriminalisasi ulama kepada korps tribrata.
Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian selalu menegaskan, dalam melakukan penegakan hukum Kepolisian Republik Indonesia tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap ulama, dan bahwa Polri selalu berpegang pada aturan dan fakta yang ada
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjawab tuduhan tersebut dalam acara “Satu Meja” di Kompas TV, Sabtu (8/7/2017).
Tito menilai, klaim kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Polri merupakan upaya ofensif yang dilakukan oleh sekelompok pihak terhadap upaya Polri dalam menegakkan hukum.
Ia menambahkan, kriminalisasi berarti mengada-adakan sebuah perkara tanpa adanya aturan dan fakta yang mengikatnya.
“Nah, kalau kita lihat yang dikatakan kriminalisasi ulama tadi, kita lihat perbuatannya. Ada yang dikenakan pasal makar, pasal pornogarfi, pasal makar apakah ada fakatnya. Ya, faktanya ada. Ada rapatnya. Upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” ujar Tito
“Saya mengatakan bahwa kita berlakukan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum. Tanpa memandang status sosial, laki-laki atau perempuan, pangkat atau jabatan,” lanjut Tito
Sebelumnya, Kapolri didepan Anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017) juga menegaskan tentang tidak adanya kriminalisasi ulama yang dilakukan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Tito menanggapi isu kriminalisasi ulama saat polisi memproses hukum sejumlah tokoh organisasi massa keagamaan, seperti Muhammad Al Khaththath dan Rizieq Shihab.
“Dugaan kriminalisasi ulama adalah tidak benar. Proses penyidikan sesuai koridor hukum,” ujar Tito
Menurut Tito, kriminalisasi berarti melakukan sesuatu yang dipaksakan padahal sudah diatur ketentuannya dalam undang-undang. Sebaliknya bila diatur dalam undang-undang dan aturan tersebut diduga dilanggar oleh seseorang, maka itu adalah proses penegakan hukum, bukan kriminalisasi.
Keyakinan Kapolri ini juga didukung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tuduhan soal adanya kriminalisasi terhadap ulama tidak mendasar. Menurut Kalla, aparat kepolisian tentu memiliki alat bukti dalam menentukan status hukum seseorang.
“Karena itu saya yakin tidak ada unsur kriminalisasi, (tapi) tentu polisi punya alasan. Kalau tidak ada bukti tentu akan dilepaskan,” kata Kalla di Istana Wapres, Jumat (24/2/2017) lalu. (ELH)