JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah anggota DPR RI dikabarkan sudah mengembalikan uang yang terkait dengan dugaan korupsi proyek E-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sayangnya, KPK masih belum mau mengungkapkan identitas para wakil rakyat yang berkantor di Senayan tersebut.
“Pernyataan itu benar. Nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek e-KTP akan kami sampaikan secara lengkap di persidangan nanti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa ada indikasi para anggota DPR tersebut melakukan korupsi. Sebab pengembaliannya dilakukan setelah 2 tahun sejak penetapan tersangka.
“Dia terima kenapa baru dikembalikan 2 tahun setelah penetapan tersangka, Sugiharto tahun 2014, kalau 30 hari dikembalikan tidak dianggap korupsi pertimbangan gratifikasi,” kata peleniti ICW Tama S. Langkum di Jakarta, Sabtu (4/3).
Tama menilai, meskipun anggota DPR itu sudah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi itu ke KPK, namun mereka tetap harus dimintai pertanggungjawabannya. Selain itu pengembalian uang itu pun tidak akan mengurangi hukuman para anggota DPR jika nanti terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-ktp.
“Karena dalam UU tipikor yang dikembalikan tidak menghapus unsur pidana tidak mengurangi hukuman. Jadi pertimbangan jaksa hakim memberikan hukuman menjatuhkan vonis,” jelas Tama.
Diketahui, dalam proyek E-KTP senilai Rp 5,8 triliun itu, penyidik KPK menduga ada indikasi korupsi sebesar Rp. 2,3 triliun. Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan pejabat pembuat komitmen elektronik ktp (E-KTP) Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman Gusman. Mereka dijadwalkan akan disidang perdana pada 9 Maret 2017 nanti. (ZA)