Kasus Kejahatan Kerangkeng di Langkat Belum Maksimal Diungkap

SUARADEWAN.com – KontraS atau Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan akan meluncurkan hasil investigasi dan pemantauan persidangan “Kasus Kejahatan Kerangkeng” pada siang hari ini, Senin, 21 November 2021. Acara akan diadakan pukul 11.00 melalui kanal You Tube KontraS.

Penyelidikan Kasus Kejahatan Kerangkeng yang berhasil menjebloskan Dewa Perangin-angin beserta rekannya ke dalam jeruji besi dinilai belum cukup maksimal.

Penyelidikan kasus tersebut telah berjalan 9 bulan, dan berhasil membuat hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada pelaku Kasus Kejahatan Kerangkeng.

Pihak KontraS menduga masih ada aktor intelektual yang harusnya ikut dihukum. Terdapat pula peristiwa-peristiwa yang seharusnya diungkap.

Kasus ini adalah bukti adanya perendahan harkat martabat manusia oleh golongan elit. Korban kejahatan kerangkeng diduga tidak hanya satu orang saja.

Dewa Perangin-angin adalah putra bupati non-aktif daerah Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Dalam kasus ini, Dewa terbukti bersalah ataAW ons kematian Sarianto Ginting, orang yang dikerangkeng hingga mati di jeruji milik pribadi dari Terbit Rencana Perangin-angin.

KontraS mengadakan konferensi pers mengundang para jurnalis untuk menyaksikan investigasi dan sikap atas proses hukum yang berlaku pada kasus tersebut. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90