JAKARTA, SUARADEWAN.com – Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun (TBK) mengamankan seorang WNI asal Malaysia berinisial SSAS (51) karena kedapatan membawa narkoba jenis Ganja. Penangkapan WNI ini dilakukan di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard mengungkapkan bahwa barang tersebut dibawa oleh penumpang kapal ferry MV Trans JB dari Pelabuhan Kukup, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun.
“Pada awalnya, petugas Bea dan Cukai melakukan profiling, kemudian mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang akan melewati pemeriksaan x-ray” terangnya, Selasa (30/5/17).
“Petugas pun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut, dari hasil pemeriksaan kedapatan penumpang tersebut membawa 15 linting rokok yang diduga ganja dengan berat kurang lebih 0,09 gram per linting yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana depan,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut kasus, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli di Malaysia untuk pemakaian pribadi.
Masih menurut Bernhard, selang dua hari sebelumnya, Senin (22/05), ditempat yang sama, petugas juga berhasil menegah barang berupa satu bungkus kantong plastik yang berisi daun kering yang diduga ganja yang dicampur dengan tembakau dengan berat 0,91 gram.
“Narkotika tersebut dibawa oleh penumpang ferry MV Tobindo Line 09 berinisial MMA (32) warga negara Malaysia dari Pelabuhan Johor, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun. Untuk penanganan penyidikan lebih lanjut, kedua kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Karimun,” pungkasnya. (dd)