JAKARTA, SUARADEWAN.com – Setelah berkunjung pada tanggal 16 Mei 2019 di kantor Kejaksaan Agung RI, Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (JAPEMKUM) kembali akan mengunjungi Kejaksaan Agung RI. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Japemkum, Hersan melalui pesan WhatsApp-nya saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan kembali berkunjung untuk menanyakan perkembangan dan kejelasan dari aduan sebelumnya, sekaligus akan memberikan beberapa informasi yang berkaitan dengan kedua terpidana” ungkap Hersan
Seperti yang diketahui sebelumnya pihak Kejaksaan Agung RI juga meminta agar dibantu dalam hal informasi terkait kedua terpidana.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal proses penegakan hukum hari ini. Dan dengan mengeksekusi terpidana Kejaksaan juga bisa membantah stigma yang terbangun ditengah masyarakat selama ini bahwa hukum itu tajam kebawah tumpul keatas” tegasnya
Hersan juga mengkritik lambatnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, menurutnya sejak kasus ini dinaikkan pada tingkat penyidikan telah menyita perhatian publik karena pada setiap tahapan kasus ini Kejaksaan tidak pernah melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Dari putusan kita bisa melihat kerugian negara cukup besar. Tapi dari awal tahapan kasus ini sejak ditingkatkan pada tahapan penyidikan dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejaksaan tidak melakukan penahanan baik itu Atto Sakmiwata ataupun mantan Bupati Kolaka ini, tentu ini jadi bahan pertanyaan” pungkasnya
Menurutnya hal tersebut yang menjadi salah satu bentuk dari disorientasi penegakan hukum, yang berakibat pada timbulnya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan hari ini.
“Kalau seperti ini terus publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegak hukum, khususnya Kejaksaan” tutupnya (aw)