TANGSEL, SUARADEWAN.com – Tindakan kejahatan seksual di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai banyak terungkap. Kali ini pelakunya seorang ayah tiri bernama Joko Suprapto (31).
Sebagai seorang ayah, Joko tega mencabuli dan mensetubuhi kedua putra-putrinya yang masih di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, aksi bejat itu pun dilakukan dikediamannya di gang Arinda, Pondok Aren, Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap putranya berinisial RPR (7) dan putrinya PA (10) ini berlangsung sejak bulan Februari 2017 lalu. Kasu ini pun mulai terungkap sejak putrinya PA mengeluh sakit dibagian alat vitalnya kepada sang ibu.
“Kasus ini terungkap setelah ibunya Endang Susilawati, melaporkan kepolisi. Jadi berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, pelaku mengulum alat kelamin korban RPR. Sementara korban PA alat kelaminnya dipegang-pegang dan disetubuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, pada Jum’at (21/7).
Dijelaskan Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi, setelah mendapat pelaporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di Jawa Tengah, pada Rabu 19 Juli 2017.
“Kami berhasil mengamankan pelaku, di Kampung Sendang, Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah,” jelasnya. (fn)