Hankam  

Kemenkominfo Akhirnya Blokir Situs HTI

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pasca pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Perppu keormasan yang disampaikan oleh Kemenkopulhakam, kini melalui Kemenkominfo memblokir situs resmi HTI.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah pesan singkatnya. Hal tersebut dilakukan atas menindaklanjuti pembekuan HTI dari segala bentuk. “Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin,” pesannya singkat pada Minggu (23/7).

Namun benar, ketika situs resmi HTI beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. HTI yang terdeteksi sebagai ormas yang anti pancasila ini dibekukan secara organisasi lantaran sering berbicara lantang tentang keinginannya menerapkan sistem khilafah di Indonesia.

Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Keormasan, secara resmi organisasi ini dibubarkan secara resmi pada tanggal 19 Juli 2017 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7). (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90