TANGSEL, SUARADEWAN.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi, menampik tudingan Tangerang Tranparancy Public Watch (TRUTH) perihal proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), yang dinilai cacat hukum.
“Sudah beres, tinggal menentukan dari ketiga orang itu siapa. Panitia Seleksi (Pansel) ya memang yang lama tapi tidak melanggar aturan, profesional semuanya,” ujar Apendi, di kawasan gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Maruga Nomer 1, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, pada Rabu (07/3/2018).
Seperti diketahui, sebelumnya Suhendar sebagai salah satu peneliti di Truth menyebutkan bahwa, proses seleksi pengisian JPT tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Baik dalam UU ASN, PP 11/2017 tentang manajemen PNS, maupun Permenpan RB 13/2014 tentang lelang jabatan.
Baca juga:
- Lelang JPT Tangsel Dinilai Cacat Hukum, TB Bayu: Bubarkan Panselnya
- Lelang JPT Pemkot Tangsel Dinilai Cacat Hukum
Suhendar sendiri, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsaAp terkait tanggapan tersebut mengatakan bahwa, pernyataan yang diberikan oleh Kepala BKPP Kota Tangsel adalah pernyataan yang sesat dan menyesatkan. Sebab menurutnya, jelas bahwa proses lelang tidak sesuai dengan aturan.
“Jelas bahwa lelang tidak sesuai aturan, yaitu tidak ada pembentukan Pansel sesuai jabatan yang lowong, serta meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Bisa jadi sambung Suhendar, proses lelang yang tidak sesuai aturan ini memang sebagai bentuk formalitas saja untuk menempatkan orang-orang yang jauh sebelum proses lelang sudah ditentukan siapa yang akan ditempatkan.
“Artinya proses lelang ini memang bukan untuk mencari pejabat yang kompeten. Saya bisa memastikan meski belum diputuskan, berdasarkan penerawangan saya, bahwa yang akan diloloskan, dan menjadi Kepala Dinas adalah para Dokter,” imbuhnya.
Suhendar sendiri mengaku jika kasus ini telah diadukan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akan tetapi belum ditindaklanjuti. Sehingga pihaknya pun tidak segan-segan akan mengajak masyarakat untuk menghukum pimpinan DPRD yang saat ini menjabat dengan cara tidak memilih mereka kembali pada pemilu mendatang.
“Percuma memilihnya karena mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dalam hal ini yang dimaksud adalah fungsi pengawasan,” tegasnya. (FN)