Kepala Diskominfotik DKI Jakarta : Masyarakat Tidak ada Larangan Dalam Melihat, Mengupload, bahkan Memotong durasi Video karena Tidak ada dalam SOP

BANDUNG, SUARADEWAN.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ketujuh kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).

Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta Dian Eka Wati.

Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani terkait video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu ke Polda Metro Jaya.

Sementara Dian Eka Wati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta yang memiliki wewenang mengunggah video ke Youtube.

Dalam sidang tersebut, Ucok Edison Marpaung dan Aryanisti Zulhanita Putri Basri sempat mencabut beberapa item dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Buni Yani dan penasihat hukumnya merasa tidak puas dengan keterangan kedua saksi.

Penasihat hukum Buni Yani merasa keterangan kedua saksi berbeda dengan yang ada di BAP, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai saksi banyak berbohong dan memberikan keterangan kontradiktif dengan BAP yg saksi tandatangani sendiri,” ujar Aldwin Rahadian penasihat hukum Buni Yani kepada hakim ketua, M. Sapto.

Usai memeriksa Ucok Edison Marpaung dan Aryanisti Zulhanita Putri Basri, hakim ketua menskors sidang.

Saksi ketiga adalah Dian Eka Wati, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta.

“Saksi terakhir Ibu Kepala Dinas dia fair, jujur apa adanya, menguntungkan buat Pak Buni,” ujar Aldwin Rahadian Penasehat Hukum Buni Yani kepada wartawan usai sidang.

Dalam sidang tersebut, Dian Eka Wati memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam proses peliputan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Ia juga memberikan keterangan mengenai tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Kepala Diskominfotik.

Berdasarkan keterangan Dian Eka Wati, Aldwin Rahadian menyampaikan ternyata dalam SOP Diskominfotik tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengakses dan mendonload video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Ia mengatakan bahkan untuk menyunting video pun pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mempunyai SOP yang mengaturnya. Tidak ada SOP utk itu, yang diupload itu mungkin sudah dianggap milik publik,” ujar Aldwin Rahadian.

Usai mendengarkan keterangan Dian Eka Wati, Hakim Ketua M. Sapto menunda sidang hingga Selasa (1/8/2017).

Pada sidang selanjutnya dijadwalkan empat orang saksi dihadirkan.

Satu di antaranya adalah Ahok, sedangkan tiga lainnya adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90