DPR RI  

Firman Subagyo : Ada Kepentingan PKS dan PDIP Dalam Proses RUU MD3

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, bahwa fraksi PKS dan PDIP yang mempunyai kepentingan dalam proses Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Seperti diketahui dalam usulan terbaru, Pimpinan DPR ditambah menjadi 7 kursi atau bertambah 2 kursi. Sementara Pimpinan MPR menjadi 11 kursi (bertambah 6 kursi), dan Pimpinan DPD menjadi 5 kursi (bertambah 2 kursi).

“Fraksi PKS dan PDI-P yang mempunyai kepentingan terhadap masalah proses MD3,” kata Firman dalam sebuah diskusi di Media Centre DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).

Menurutnya, jika ditarik mundur kebelakang, bahwa sesungguhnya proses penambahan pimpinan, baik DPR, MPR, maupun DPD ini adalah merupakan salah satu konsensus, atau keputusan politik ketika pada saat terjadinya dualisme di DPR antara koalisi KIH dan KMP ketika pilpres 2014 kala itu.

“Ketika itu ada proses-proses politik yang berkembang, dan kemudian ada negosiasi-negosiasi politik. Selanjutnya ada kesepakatan bahwa untuk bagaimana mengkompromikan konteks politik, maka salah satu solusinya adalah fraksi PDI-P mendapatkan alokasi atau mendapatkan posisi untuk menjadi wakil ketua DPR dan wakil ketua MPR, kira kira seperti itu,” ucapnya.

Namun lanjut politisi golkar ini, dalam proses perjalanannya, untuk penambahan pimpinan DPR maupun pimpinan MPR itu tidak serta merta seperti mengangkat pegawai biasa. Dikarenakan pimpinan bisa mengeluarkan SK, tetapi ini harus ada aturan hukum, yaitu undang-undang dasar yang harus direvisi.

“Oleh karena itu undang-undang inilah yang menjadi rujukan untuk memenuhi terhadap komitmen-komitmen politik tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, pada proses perjalanan pembahasan RUU MD3 yang sudah dilakukan pembahasan harmonisasi di badan legislasi (Baleg). Ia sebagai ketua panja ketika itu, dan sudah di sepakati bahwa, untuk unsur pimpinan DPR ditambah satu, dan unsur pimpinan MPR juga ditambah satu.

“Kemudian sudah mendapatkan satu keputusan secara aklamasi dari seluruh fraksi. Ketika itu, melalui pandangan mini fraksi, dan tidak ada satupun pimpinan fraksi atau fraksi yang merasa berkeberatan,” sambungnya.

Firman menambahkan, setelah itu di sepakati menjadi inisiatif DPR. Dan setelah di paripurna, maka dikirim dari pimpinan kepada presiden. “Pemerintah telah menyetujui atau mengeluarkan SurPres (Surat Presiden) tanpa catatan apapun. Sehingga menyetujui penuh terhadap RUU inisiatif DPR,” tandasanya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90