MAKASSAR, SUARADEWAN.com — Proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua di Dinas Kesehatan Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersandung kasus dugaan korupsi.
Terbukti telah ditetapkannya 13 orang menjadi tersangka dalam kasus ini, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), diantaranya berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR dan RP.
Para tersangka terdiri dari pegawai Dinas Kesehatan Makassar, Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.
Yang tak kalah mengejutkan, proyek ini menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 25 miliar tahun 2018, tapi kerugian negaranya mencapai Rp 22 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara. Diitemukan tindak pidana perlawanan hukum dengan kerugian mencapai Rp 22 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Sulsel, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (3/8).
Dijelaskannya, dalam aksinya modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengatur pemenang lelang yang dilakukan oleh Pokja III di mana PT SA menjadi pemenang lelang.
Selain itu, PT. SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan ditemukan seluruh komponen bangunan kualitas betonnya sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek,” bebernya seraya menambahkan seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan. (*/JPc)