JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua DPD Partai Golkar DKI, Fayakhun Andriadi dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/4/17).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemanggilan politisi Golkar tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Yang bersangkutan (Fayakhun) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NF (Nofel Hasan),” ujar Febri, Selasa (25/4/17).
Fayakhun diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengadaan satelit monitoring Tahun Anggaran 2016. Nama Fayakhun disebut oleh Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang hadir sebagai saksi oleh dalam sidang terdakwa Hardy Stefanus beberapa waktu lalu.
Fayakhun disebut sebagai salah satu pihak yang ikut menerima aliran dana suap melalui politikus PDI Perjuangan, Fahmi Habsyi alias Ali Fahmi. Anggota Komisi I DPR RI itu disebut menerima uang sebesar Rp 200 miliar untuk keperluan proyek pengadaan.
Tersangka Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia diduga bersama-sama menerima hadiah atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait dalam proses pengadaan monitoring satellite di Bakamla. (DD)