JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada hari ini, Senin 11 September 2017.
Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada 17 Juli lalu, Setya yang juga ketua Partai Golongan Karya ini diperiksa untuk pertama kalinya. Sebelumnya, penyidik KPK sudah berulang kali melakukan pemanggilan tersangka Setya untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo hal tersebut dilakukan sebab KPK sudah merampungkan keselurahan berkasnya. “Berkas penyidikannya sedang dirampungkan,” kata Agus, di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Adapun untuk menjerat Setya, KPK sedikitnya telah memeriksa 108 saksi untuk menguatkan bukti keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dalam pengaturan perencanaan proyek pada 2010.
“Publik dapat menilai kepatuhan hukum karena surat pemanggilan sudah disampaikan secara patut,” kata juru bicara KPK Febriansyah. Meski pihak Setya sudah mengajukan surat permohonan praperadilan, lanjut Febri, pemeriksaan tetap akan berlanjut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Setya telah menerima surat panggilan KPK dan berencana memenuhi jadwal pemeriksaan hari ini. “Kalau tidak sakit dan tidak ada halangan apa pun, pasti akan hadir,” kata Idrus.
Setya adalah tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Dua tersangka pertama—Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri—telah dipidana masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara karena terbukti korup dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun ini.
Adapun tersangka ketiga, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, kini telah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (aw/te)