JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyayangkan atas sikap Freeport dengan mengancam mengajukan gugatan arbitrase. Sikap itu seperti preman di pasar.
“Masa ancam mengancam kaya di pasar aja. B to B itu enggak ada ancam mengancam, iya (kaya preman di pasar),” ujar Gus Irawan Pasaribu Ketua Komisi VII di DPR, Senin (20/2/2017).
Ia pun menyarankan, sebaiknya perundingan dilakukan dahulu sampai menemukan kesepakatan. Tetapi jika kesepakatan tidak diperoleh juga, harus menempuh langkah arbitrase.
“Perjanjian itu memang memberikan ruang juga, kalau tidak sepakat maka penyelesaiannya melaui abitrase, enggak apa-apa ditempuh saja,” tegasnya.
Menurut informasi yang didapat, PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai saat ini masih melakukan perundingan dengan Pemerintah Indonesia terkait dengan perubahan izin operasi dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
PTFI memberikan batas waktu 120 hari sesuai perjanjian dengan pemerintah, bahwa masalah harus selesai. Jika tidak maka perusahaan tambang milik McMoran ini akan mengajukan arbitrase ke badan hukum internasional. (ET)
COMMENTS