JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) pada Senin (17/4).
Kali ini Sumarno dilaporkan oleh relawan Calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang tergabung dalam Komunitas Cinta Ahok. Mereka menilai Sumarno telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam debat publik terakhir Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Penggacara Komunitas Cinta Ahok, Daya Perwira Alimi menuturkan, Ketua KPU DKI tidak independen dalam pemilihan panelis dan komunitas yang diundang untuk berbicara dalam debat publik paslon tersebut.
“Kami melaporkan Sumarno karena pemilihan komunitas dan panelis yang tidak berkualitas, karena mereka dalam banyak media mengatakan ketidaksukaannya kepada calon petahana,” kata Daya di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (17/4).
Daya mecontohkan, misalanya perwakilan komunitas nelayan yang diundang itu adalah anggota komunitas yang menggugat kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta ke PTUN. Kemudian panelis yang diudang yakni pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, juga diketahui memberikan pernyataan yang menyudutkan Ahok di media massa.
“Pernyataan dia di media massa itu cenderung menyudutkan Ahok, sehingga kami melihat bahwa dia tidak berkualitas untuk menjadi seorang panelis debat,” tukas Daya.
Sebelumnya, salah seorang anggota KPU DKI Dahliah Umar sudah memberikan klarifikasi. Menurut Dahliah pihaknya hanya memberikan kesempatan pada kelompok masyarakat DKI yang memang layak diprioritaskan untuk berbicara dan berpendapat di acara tersebut. Apalagi mereka juga sudah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kenetralan saat proses seleksi.
“Mereka kami undang sebagai masyarakat yang memang netral. Kalau pertanyaan, kalau keluh kesah mereka, ya itulah realitanya yang harus dijawab kedua pasangan calon,” tukas Dahliah. (ZA)