Hankam  

Kiriman Paket Sabu 20 Gram Ke LP Nusakambangan Berhasil Digagalkan

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Paket kiriman berisi narkotika jenis sabu-sabu 20 gram dan enam kartu sim telepon seluler tujuan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru daalm keteranganya menyebut, paket tersebut dikemas dalam peralatan mandi dengan penerima seorang napi bernama Alif Sofyan

“Paket tersebut berisi peralatan mandi dan mencuci. Kami langsung berkoordinasi dengan LP Narkotika,” terang Brigjen Pol Tri Agus, Selasa (14/3/17).

Namun saat diperiksa, Alif Sofyan mengaku hanya menjadi korban pencatutan nama. Menurut Alif, pemesan narkoba adalah napi lain bernama Pepri Suwelo Aji.

Petugas lantas menggeledah sel Pepi dan menemukan sebuah telepon seluler. Petugas menyebut telepon tersebut dipakai oleh Pepi untuk melakukan transaksi narkoba.

Tri Agus menjelaskan informasi terkait kiriman paket berisi narkotika diperoleh dari laporan penyedia layanan jasa pengiriman, PT Pos Indonesia.

Ia menambahkan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang juga melibatkan salah satu warga binaan LP Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90