JAKARTA, SUARADEWAN.com – Aksi persekusi yang belakangan ini menjadi marak terjadi di masyarakat, telah diamankan oleh pihak Kepolisian Cipinang. Terdapat dua orang terduga pelaku persekusi terhadap seorang remaja berinisial M (15), di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (1/6/2017).
Video intimidasi terhadap M tersebut menjadi viral di media sosial. Oleh kepolisian para pelaku persekusi akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau agar siapapun itu, untuk tidak melakukan persekusi terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Sebab, persekusi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai pidana. Persekusi merupakan perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang.
“Kami minta kepada masyarakat untuk jangan coba-coba melakukan persekusi yang dilakukan kelompok tertentu ini. Dan kami janji akan tindak tegas (pelaku persekusi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Rudi Herianto Adi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/6).
Rudi menegaskan akan bertindak siapapun yang melakukan persekusi, “Siapa yang bertanggung jawab harus kita tindak tegas,” tegas Rudi.