JAKARTA, SUARADEWAN.com – Dalam sidang vonis kasus penodaan agama Selasa (9/5) kemarin, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara pada terdakwa Gubenur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut politikus Gerindra, Fadli Zon, keputusan hakim tersebut diambil bisa saja karena mendapat tekanan dari pihak luar, baik dari pihak kontra Ahok maupun pro Ahok.
“Hakim itu mendapat tekanan mungkin bisa saja dari kedua belah pihak. Tekanan itu apa? Bisa saja lobi atau menyampaikan fakta pendapat dan sebagainya,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Meskipun begitu, menurut Fadli majelis hakim sudah mengambil keputusan yang tepat, yakni sesuai dengan fakta hukum dan aturan main yang ada.
“Tuntutan jaksa sangat lemah. Hakim menurut saya mengambil jalan sesuai fakta hukum, juga sesuai UU dan ketentuan yang ada, mungkin yurisprudensi (keputusan terdahulu hakim dalam kasus yang sama),” katanya.
Ia berharap setelah vonis ini suasana panas di masyarakat DKI bisa mereda setelah berdinamika berbulan-bulan. Selain itu ia juga berhadap semua pihak bisa menerima dengan lapang dada keputusan dari mejelis hakim tersebut.
“Kalau kita hargai proses hukum, harus terima dengan lapang dada. Semoga meredakan suasana, suhu, dinamika di Jakarta. Mudah-mudahan meredakan dinamika berbulan bulan,” tukasnya. (za/de)